Yogyakarta, 7 Oktober 2024 — Kegiatan Orientasi bagi anggota DPRD Kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dibuka hari ini di Hotel Lomans Park, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh anggota DPRD dari 5 (lima) kabupaten, yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Ngada, Ende, Lembata, dan Sumba Tengah.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan tersebut bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2018. Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal Masa Jabatan. Orientasi memiliki penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Kegiatan orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi Bapak/Ibu anggota DPRD dalam memahami tugas, fungsi, serta wewenang DPRD. Hal ini sangat penting karena DPRD adalah mitra sejajar Kepala Daerah dalam membentuk peraturan daerah, membahas dan menyetujui rangcangan APBD, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD di daerah. Tiga fungsi utama DPRD tersebut yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, harus dijalankan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, memegang tanggung jawab besar untuk merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, serta komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai anggota DPRD, kemampuan untuk merancang peraturan daerah yang tepat sasaran, menyusun anggaran daerah secara efisien, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, adalah hal yang sangat fital. Ini adalah momen di mana integritas dan komitmen anggota DPRD dilatih dan diuji. Oleh karena itu melalui orientasi ini diharapkan akan tercipta pemahaman yang mendalam tentang tugas dan peran anggota DPRD yang berintegritas, profesional, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Anggota DPRD mengikuti orentasi untuk memenuhi hak sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, orentasi ini diharapkan bisa membekali anggota DPRD dengan kompetensi yang di perlukan untuk menjalankan tugas yang lebih baik. Sebagai anggota DPRD memiliki peran strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keselarasan antara program pembangunan daerah dengan visi Indonesia Emas 2045 harus menjadi perhatian utama kita semua. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, dengan target pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh pelosok Nusantara.
Adapun susunan acara Orientasi adalah sebagai berikut:
- Senin, 7 Oktober 2024: Registrasi dan Check-in Peserta.
- Selasa, 8 Oktober 2024:
- Pembukaan dan Pengarahan Program oleh Kepala BPSDM
- Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI
- Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan.
- Rabu, 9 Oktober 2024:
- Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
- Tata Tertib DPRD
- Hak dan Kewajiban Anggota DPRD.
- Kamis, 10 Oktober 2024:
- Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
- Alat Kelengkapan DPRD
- Isu Aktual (Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi dan Pangan, Global Security Problems, Environmental Ethics dan Human Solidarity).
- Kebijakan Orientasi dan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota (Permendagri Nomor 6 Tahun 2024).
- Jumat, 11 Oktober 2024: Penutupan Orientasi oleh Kepala BPSDM Kemendagri.
Dengan orentasi ini angpta DPRD diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berwibawah sesuai aspirasi masyarakat yang mereka. ***Humas Setwan***