Labuan Bajo, 22 September 2024 — Rapat pembahasan rancangan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat berlangsung di ruang rapat internal DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 sementara DPRD, Rikardus Jani, dan dihadiri 26 anggota DPRD Manggarai Barat.
Pembahasan kali ini menekankan pada kualitas, ketelitian, serta dasar hukum yang merujuk pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedomaan Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, di antaranya: Pembentukan Peraturan Daerah bersama Bupati, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati, Pengawasan terhadap pelaksanaan PERDA dan APBD Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rapat tersebut, Rikardus Jani menekankan pentingnya peran DPRD sebagai pejabat daerah yang sejajar dengan pemerintahan daerah. Rikardus menjelaskan bahwa fungsi anggaran DPRD sangat vital dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas DPRD dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.*Humas SETWA