Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada hari Selasa /15 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat Periode Tahun 2024-2029 yang berlangsung penuh dinamis . Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua sementara Rikardus Jani dari Partai Demokrat. Rapat paripurna penetapan calon pimpinan dihadiri oleh 15 Anggota DPRD, hadir pula Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, telah diusulkan nama-nama Calon Pimpinan DPRD, dari 3 (tiga) partai yang meraih suara terbanyak dengan urutan sebagai berikut : Pertama dari Partai Nasdem. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan dari Partai Nasdem Nomor : 19.9-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 Mengusulkan Benediktus Nurdin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat perode 2024-2029. Kedua dari Partai Demokrat berdasarkan surat Pimpinan Partai Demokrat Nomor : 01/F.PD.DPRD – KMB/X/2024 mengusulkan Rikardus Jani sebagai Wakil Ketua 1 Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029. Ketiga dari Partai Kebangkitan Bangsa. Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Nomor : 176/DPC MABAR-29.15/02/IX/2014 Mengusulkan Nama Sewargading Putera sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Perode 2024-2029 .
Meskipun pembacaan Surat Keputusan masing-masing Partai Perolehan suara terbanyak yang memenuhi sarat untuk menduduki kursi calon Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat Periode 2024-20229 di warnai aneka intrupsi dari Angota DPRD yang hadir, rapat Pembacaan Keputusan tetap di warnai gemuruh suara tepuk tangan dari seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya seluruh Dokumentasi administrasi Rapat ini akan disampaikan kepada Gubernur NTT di Kupang melalui Bupati Manggarai Barat untuk mendapatkan peresmian dengan Keputusan Gubernur sebegai wakil pemerintah pusat sesuai amanat pasal 165 ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Humas Setwan***