Labuan Bajo, 2 Oktober 2024- Batik telah ditetapkan salah satu warisan budaya. Tak beda dalam sidang keempat Komite Antar Pemerintah yang di selenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009 dan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap warisan budaya yang luar biasa tersebut. Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui keputusan presiden    Nomor 33 tahun 2009 telah menetapkan tanggal 2 oktober sebagai Hari Batik Nasional. Dan melalui keputusan presiden ini, Kementrian dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang menghimbau seluruh Pegawai Pemerintah di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.  

Demikian halnya dilingkungan pemerintahan kabupaten Manggarai Barat secara khusus di kantor Sekretariat DPRD Manggarai Barat merayakan Hari Batik Nasional tahun ini dengan mewajibkan seluruh staf untuk mengenakan seragam Batik saat menjalankan tugas perkantoran.

Dalam penegasanya,Sekretaris DPRD Manggarai Barat David Edward Rego mengatakan bahwa untuk mengenakan Batik bagi seluruh staf dalam  perayaan Hari Batik Nasional merupakan bentuk nyata dukungan kita dalam melestarikan Batik sebagai Warisan Leluhur Indonesia.

Hari Batik Nasional bukan hanya sekedar peringatan tapi juga menjadi cara untuk menjaga identitas bangsa Indonesia dan memperkuat persatuan bangsa , melalui peringatan Hari Batik Nasional setiap tahun diharapkan warisan budaya batik semakin diakui secara global dan masyarakat Indonesia lebih percaya diri dalam memakai batik sebagai bagian dari upaya ,melestarikan warisan budaya Indonesia, lanjut David Rego menutup penegasanya.*** Humas Setwan